PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) akhirnya telah disahkan oleh DPRD Pelalawan setelah melalui proses yang cukup panjang. RT/RW telah disahkan pada Rabu kemarin (18/6/2014) oleh DPRD Pelalawan.

"Dengan disahkannya RT/RW Pemkab Pelalawan, akan mempermudah untuk melakukan perencanaan pembangunan kedepanya, baik itu pembangunan gedung perkantoran, sekolah maupun infrastruktur jalan,"terang Kepala Bappeda Pelalawan, Ir Syahrul, Kamis (19/6/2014).

Dikatakan Syahrul, RT/RW Pemkab Pelalawan berlaku sejak tahun 2011-2031, dengan disahkannya RT/RW Pelalawan oleh DPRD melalui Paripurna Dewan, akan mempermudah dalam pembangunan.

Ditambahkan oleh Syahrul, bahwa saat ini satu-satunya Kabupaten/Kota di Riau dan sudah mensahkan RT/RW hanya Kabupaten Pelalawan dan saat ini masih dalam tahapan proses evaluasi oleh tim dari Provinsi.

"Setelah dianggap layak dan sesuai, maka baru dilakukan penetapan RT/RW Kabupaten Pelalawan, dan diperkirakan memakan waktu sampai minggu dari pengesahan sampai penetapan,"tandasnya.(rkn)