PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai tahapan pencalonan bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai peserta Pemilu 2024 telah berlangsung. Saat ini, para peserta diminta untuk menyerahkan bukti persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI tersebut.

Komisioner KPU Riau Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, ada beberapa syarat dokumen yang harus mereka lengkapi. Misalnya salinan KTP elektronik untuk dukungannya plus pernyataan dukungan.

Untuk pencalonan ada lagi syarat syarat seperti terdaftar sebagai pemilih dengan surat keterangan dari KPU kemudian sehat jasmani dan rohani tidak sedang menjabat sebagai BUMD TNI polri. Itu tidak diperbolehkan.

"Semua syarat syarat pencalonan dipenuhi lalu di pindai," tegasnya.

Nugroho Noto Susanto menjelaskan, untuk jumlah minimal dukungan, sesuai undang-undang no 7 tahun 2017 ada beberapa ketentuan. Untuk jumlah dukungan, yang dijadikan parameter adalah jumlah penduduk yang terdaftar sebagai DPT.

"Provinsi yang memiliki jumlah penduduk yang terdaftar di DPT kurang dari 1 juta syarat minimal dukungan nya berjumlah 1000. Jika jumlah penduduk yang masuk DPT antara 2 - 5 juta, maka syarat jumlah dukungan nya adalah 2000. Di Riau, DPT terakhir berbasis daftar pemilih berkelanjutan, di September 2022 tercatat sebanyak lebih kurang 4 juta. Sehingga di Riau syarat jumlah dukungan minimal nya adalah 2000 orang yang termanifestasi dalam salinan KTP elektronik," ungkapnya.

Syarat dukungan minimal tersebut, harus tersebar di minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten kota. Untuk Riau dengan jumlah 12 kabupaten kota, dukungan minimal harus tersebar di 6 kabupaten kota. ***