JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menemukan fakta bahwa perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF tidak melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.

Dikutip dari Kompas.com, Andika mengatakan, awalnya Mayor BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap perwira Kostrad Letda Caj (K) GER. BF saat ini ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

Sambung Panglima, dalam perkembangannya, Letda Caj (K) GER juga akan dijadikan tersangka.

"Perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi, sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Jendral Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

Alhasil, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelasnya.

Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik.

Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," paparnya.***