PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru akan mulai berlaku pada Selasa (15/9/2020) malam nanti. Siapa saja yang melanggar aturan PSBM yang tercantum dalam Perwako Nomor 160 Tahun 2020, bisa mendapat sanksi denda dan sanksi sosial.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM di Kecamatan Tampan akan berlangsung selama 14 hari kedepan, atau sampai tanggal 28 September mendatang. Dimana masyarakat akan dibatasi aktivitasnya mulai dari pukul 21.00 WIB sampai jam 07.00 WIB.

Selama waktu tersebut, Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum juga wajib menutup sementara tempat usahanya dan fasilitas umum mulai pukul 21.00 WIB hingga jam 08.00 WIB.

Selain pembatasan aktivitas dimalam hari, masyarakat dan tempat usaha juga diminta untuk turut serta dalam memutus penularan virus Corona penyebab Covid-19 tersebut, dengan melakukan 4 M. Disamping itu, pemerintah akan mendukung dengan melaksanakan 3 T.

"Untuk masyarakat ada namanya 4 M, yaitu memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan," ujar Firdaus, Selasa (15/9/2020).

Seperti dikutip dari Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, adapun sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan 4 M, akan dikenakan denda Rp250 ribu atau kerja sosial selama satu hari kerja.

Bagi pengendara yang tidak melaksanakan 4 M, akan didenda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih. Jika tak bisa membayar, akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum selama satu hari kerja.

Kemudian, untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha atau fasilitas umum yang tidak mematuhi dan melakukan kewajibannya dalam menerapkan 4 M, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, pelanggar juga dikenakan denda administratif sebesar Rp5 juta. ***