RENGAT, GORIAU.COM - Keberhasilan jajaran Polres Inhu dalam mengamankan dua ton BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi yang berasal dari SPBU Rengat berikut 10 orang pelakunya mendapat respon positif dari masyarakat. Pasalnya, ini untuk pertama kalinya dilakukan Jajaran Polres Inhu setelah sekian lama terjadi dan meresahkan masyarakat.

Sebagaimana yang diketahui bahwa Polres menangkap dua ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan menggunakan jerigen yang berjumlah 71 Jerigen (2.377 liter), dan dibawa dengan sepeda motor untuk menuju ke Kab. Inhil, yang melibatkan 10 orang untuk mengangkutnya, 9 Orang adalah warga Inhil dan satunya adalah warga Inhu.

Sepuluh orang tersebut sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu yaitu Am (43), KB (36), HU (35) yang merupakan Warga Kecamatan Kempas Kab. Inhil, Su (40) Warga Kota Baru Kecamatan Reteh Inhil, Er (32), RA (32), AR (31), Sa (31), dan DF (34) Warga Kecamatan Keritang Kab. Inhi, serta HB (52) Warga Jalan Narasinga Rengat Kab. Inhu.

Menyikapi hal tersebut S Asmar Zen, seorang warga Rengat, Senin (17/6/2013) kepada wartawan mengatakan bahwa apa yang dilakuka oleh jajaran Polres ini adalah hal yang sudah lama ditunggu masyarakat, selama ini mereka sudah sering melakukan hal tersebut dan hampir setiap malam, namun tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, namun kali ini mereka kena batunya, katanya.

Keberadaan mereka (para pelaku) selama ini dinilai sudah sangat meresahkan, karena selain mengganggu masyarakat untuk mengisi BBM mereka juga mengakibatkan kelangkaan BBM di SPBU-SPBU, yang mengakibatkan masyarakat terpaksa membeli BBM di tempat penjualan ketengan, ujarnya lagi.

Untuk itu masyarakat sangat memberikan aplaus kepada jajaran Polres Inhu yang bertindak tepat dalam mengantisipai penimbunan BBM, terlebih lagi dalam waktu dekat ini pemerintah berencana menaikan harga BBM, kondisi ini tentunya akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya. (aun)