JAKARTA, GORIAU.COM - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek 'bioremediasi' Kukuh Kertasafari dalam nota pembelaan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2013) mengatakan, pemaksaan kasus tersebut merupakan kejahatan paling unit di dunia industri perminyakan dan gas (migas).

Kemudian dari nota pembelaan itu juga, terdakwa menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah tangkap hingga memaksakan kasus ini naik ke persidangan. "Saya dianggap terlibat tindak pidana korupsi hanya karena menyadari dan bukan karena melakukan suatu perbuatan tindak bidana korupsi. Hal itu bahkan tertulis dalam dakwaan JPU," kata Kukuh.

Kukuh juga mengakui, dirinya baru mengenal dengan Herlan bin Ompo selaku Direktur Sumigita Jaya, rekanan kontraktor pengerja proyek pemulihan lahan atau tanah tercemar limbah minyak dengan penerapan sistem bioremediasi saat kasus yang dituduhkan itu disidangkan.

Sementara sebelumnya, kata Kukuh, pihaknya tidak mengenal atau bahkan terlibat secara langsung dengan pengadaan hingga pencairan dana atas proyek "bioremediasi" seperti yang dituduhkan JPU. "Kesimpulan JPU sangat prematur hingga patut ditolak oleh majelis hakim," katanya.

Jaksa penuntut menurut terdakwa juga telah mengabaikan sejumlah fakta persidangan dengan menuntutnya berupa pidana lima tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta. Terdakwa dalam pledoi mengatakan, terdapat sejumlah fakta persidangan yang dikesampingkan JPU, sehingga terkesan menghalalkan segala cara untuk membuktikan tuntutannya di persidangan.

Sebelumnya, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (11/6), jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kukuh dan membayar uang denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kukuh Kertasafari didakwa secara tidak sah telah menetapkan 28 lokasi tanah terkontaminasi limbah minyak (COCS), yaitu tanpa melakukan pengujian secara benar konsentrasi total petroleum hydrocarbon (TPH) yang tidak sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003.(fzr)