JAKARTA - Gerakan Indonesia Bersih (KIB) menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih 'pilih tebang' dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Hal ini diungkapkan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhe Masardi, dalam diskusi publik Koordintoriat wartawan parlemen, Rabu (2/8/2017) di gedung DPR Senayan Jakarta.

"Sampai hari ini KPK hanya mengandalkan OTT. OTT inikan koruptor pemula, bukan koruptor pakar, harusnya KPK tau itu," ujarnya.

Pasalnya kata dia, karena KPK sekarang terkesan hanya memiliki kewenangannya OTT, padahal KPK punya kewenangan yang luar biasa untuk melakukan investigasi dan audit, sehingga begitu diaudit, semua dokumen diperiksa dan dilacak.

"Sehingga begitu diperiksa atau jadi TSK, dia sudah tidak bisa apa-apa. Karena bukti udah ada semua. Ini yang terjadi di seluruh dunia yang berhasil melakukan pemberantasan korupsi karena mereka berhasil mengandalkan audit dan investigasi, bukan hanya OTT kelas ringan saja," paparnya.

Dirinya mencontohkan, CIA juga diinvestigasi yang pada akhirnya bisa meningkatkan kulitas. "Misalnya penyimpangan di Guantanamo dan Abu Graid yang kemudian juga diikuti oleh KPK, cara-caranya dengan penyiksaan dan menekan secara psikis dan fisik dan kemudian mengancam keluarganya seperti pengakuan Miko ini keterlaluan," tandasnya.

Begitu mendengar pengakuan Miko di Pansus itu, lanjut mantan Juru Bicara Kepresidenan era Presiden Gusdur itu, dirinya menggap bahwa kejadian itu persis sama dengan gaya-gaya CIA. "Karena memang sebagian besar KPK juga dibina oleh Amerika," tukasnya.

Cara CIA berikutnya kata dia, jika punya musuh, awalnya dilakukan dengan cara pembunuhan karakter musuhnya. Ini dilakukan agar tidak mendapatkan dukungan publik. "Contoh Soekarno, CIA operasi bilang Soekarno tukang main perempuan, disebarkan kemana-mana akhirnya orang mengambil jarak, pembunuhan karakter seperti inilah yang dipakai KPK sekarang," tandasnya.

Hal ini kata dia, bisa dilihat dari beberapa kasus seperti pada kasus LHI (Lutfi Hasan Ishaq), Akil Mochtar, dan Patrialis Akbar. "Ya ini kan miris ya, saya tau betul kenapa karena Inikan teman-teman saya juga korbannya," papar dia.

Masih lanjutnya, soal LHI, KPK mengaitkannya dengan perempuan-perempuan. "Bahkan Akil Mochtar tidak hanya perempuan tapi juga narkoba. Lalu faktanya bagaiman? Tidak ada. Narkoba enggak ada, isu perempuan juga enggak ada (kaitannya) dalam kasus korupsi ini," jelasnya.

Hal-hal seperti inilah menurutnya yang dilakukan KPK tidak benar. KPK harusnya bekerja dengan profesional karena memang tidak ada SP3.

"Kalau misalkan saya tak suka sama Masinton, saya bisa jadikan Masinton sebagai tersangka. Tapi setelah setahun kita tanya kenapa kok tidak berlanjut? Dijawab kita masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain, inikan tak masuk akal," keluhnya.

Kemudian kata dia, ada juga cara-cara KPK yang janggal, dimana orang-orang dicekal. Padahal menurutnya, pencekalan harus membutuhkan data-data yang kuat.

"Seperti Aguan atau Suni misalkan. Dicekal kemudian dilepas. Nah waktu kalian mencekal itu dasarnya apa, kasusnya apa.Ini enggak benar cara-cara semacam ini," cetusnya.

Bahkan kata dia, justeru kasus-kasus besar yang sampai saat ini tidak jelas, misalnya kasus Century, Pelindo dan lain-lain. Hal-hal semacam ini menurutnya harus diatur kembali. Karena itu Pansus KPK harus mengeluarkan rekomendasi.

"Pansus harus merekomendasikan panel independen untuk memeriksa soal ini. Jadi jangan DPR sendiri untuk menginvestigasi seperti pengadilan HAM yang menginvestigasi CIA soal Guantanamo dan Abu Graid. Sehingga ini tidak akan terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran HAM yang lain," pintanya.

Kemudian lanjut Adhie, KPK harus kembali khittah. KPK harus melakukan pemberantasan korupsi sesuai keinginan rakyat. "Terus mengenai masalah pelemahan, saya bilang Pansus itu punya keinginan untuk memberi penguatan kepada KPK. Mungkin perlu dibikin juga soal pasal bagi Komisioner KPK. Jadi harusnya setelah dia jadi Komisioner KPK, tidak boleh diintervensi oleh tindak pidana masa lalu. Satu tahun pertama setelah jadi Komisioner KPK bolehlah. Tapi setelah tahun kedua, pasti tindak pidananya dicari-cari. Kalau memang betul, itu prosesnya nanti setelah dia menjadi Komisioner," terangnya.

Kemudian juga setelah menjadi Komisioner KPK, menurutnya tidak boleh bekerja di tempat manapun kecuali mengajar di Kampus. Tujuannya untuk membersihkan diri dan tidak menjadi konflk of interest.

"Misalkan di Departemen Agama dibilang sarang korupsi. Tapi setelah jadi Komisioner dia malah jadi pejabat disana. Berartikan waktu dia jadi Komisioner ada deal. 99 persen ada deal lah," pungkasnya. ***