JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyesalkan adanya kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Dalam aturan yang merevisi Permendag 59 Tahun 2016 itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal. Oleh karena itu PKS menentang adanya Permendag yang tak wajibkan lagi label halal pada daging impor maupun ekspor itu.

"Saya sangat menyesalkan, menurut saya fraksi PKS juga menentang Permendag ini. Harus betul-betul keputusan ini mengikuti kepada kemaslahatan umat," ujarnya seperti dilansir GoNews.co dari Tirto.id.

Menurutnya, keputusan yang tertuang di dalam Permendag tersebut bukanlah kebijakan yang baik. Bahkan, kata dia, dapat menyalahi undang-undang (UU) terkait produk halal.

"Keberadaan impor daging yang halal itu sudah menjadi satu keniscayaan. Halal ini jangan lagi dinilai sebagai radikal, tidak ada, ini justru membawa keberkahan dengan adanya jaminan produk halal ini, justru membangun industri halal yang luar biasa besarnya," kata Mardani.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar Permendag yang mengatur tidak lagi diwajibkan mencantumkan label halal pada daging Impor maupun ekspor segera dicabut.

"Kalau saya ya dicabut, kalau Permendagnya intinya membolehkan yang haram atau yang tidak bersetifikasi halal, menurut saya bisa jadi pertimbangannya. [Misalnya] yang bersertifikasi halal harganya mahal, ya kita buat lelang yang membuat ada kompetisi, sehingga sertifikasi halal ada, tapi murah," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu menjelaskan Permendag nomor 29 Tahun 2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil. Wisnu menilai Permendag 29/2019 tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.***