PEKANBARU - Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, dengan tersangka Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, segera diadili.

Disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Suheri Terta ke Pengadilan Negri Tipikor Pekanbaru, pada hari Selasa (16/6/2020).

"Dengan demikian, penahanan terdakwa selanjutnya beralih ke Majelis Hakim. Namun yang diserahkan hanya berkas perkara saja, tersangka Suheri Terta masih ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Karena persidangan akan dilaksanakan secara online. Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," kata Ali pada keterangan tertulisnya, Selasa siang.

Kemudian Ali menjelaskan, erdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif Pertama : pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua : pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi terkait perkara ini," tutupnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama Suheri menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. ***