PEKANBARU, GORIAU.COM - Ramli FE, mantan Anggota DPRD Riau sekaligus terdakwa dalam kasus kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu divonis 8 bulan penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (10/6/2015).

Sementara istri mudanya, Ningsih, disanksi lebih berat dan kurungan 4 tahun 6 bulan penjara. Ningsih juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta atau bisa diganti dengan masa tahanan 3 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Ramli FE dengan pidana kurungan 8 bulan, dan terdakwa Ningsih dengan kurungan 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp800 juta atau subsider 3 bulan kurungan," jelas Hakim Ketua, Rinaldi Tiandiko SH.

Ramli dikenakan pasal 127 KUHP, sementara Ningsing justru dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Ramli FE sebelumnya dituntut satu tahun kurungan penjara, sementara Ningsih dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp800 Juta.***