BENGKALIS, GORIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak eksepsi M Ridwan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), operator alat berat RAPP di Pulau Padang, Juli 2011 silam.

Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin Sarah Louis Simanjuntak dalam sidang putusan sela terhadap eksepsi (keberatan) yang diajukan M Ridwan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Majelis menolak eksepsi dari terdakwa seluruhnya dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dan pemeriksaan pokok perkara," ungkap JPU, Zia Ulfattah usai sidang, Selasa (28/1).

Tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Choidir (34), operator alat berat subkontraktor PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang Juli 2011 silam ini, didakwa bersalah sebagai dalang atau otak pelaku pembunuhan berencana sesuai dengan pasal primair 340 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal subsidair 338 Jo pasal 55 KUH Pidana.

Atas dakwaan itu, M Ridwan mengajukan eksepsi atau keberatan. ''Klien kami menolak disebutkan sebagai dalang dalam rencana pembunuhan dalam kasus ini. Ada satu orang pentolan menurut klien kami, yakni Thoyib yang tidak pernah disinggung oleh jaksa. Thoyib ini yang sebenarnya menjadi dalang rencana pembunuhan itu,'' ungkap Kuasa Hukum, M Ridwan, Dahlian sewaktu penyampaian eksepsi.

Kuasa hukum terdakwa juga menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak diuraikan secara jelas mengenai fakta-fakta, hanya diuraikan berdasarkan unsur pasal. Masalah tempat diadakannya pertemuan atau rapat sebelum melakukan aksi pembunuhan, bukanlah substansi yang harus diuraikan dalam dakwaan.(jfk)