SELATPANJANG - Kepulan asap tebal imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Api yang awalnya bersumber dari luasan kecil kini meluas dan menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut. Memasuki hari keempat proses pemadaman, aparat kepolisian secara resmi menetapkan satu warga sipil sebagai tersangka utama penyebab meluasnya titik api.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita memaparkan bahwa jajarannya tidak hanya berfokus pada upaya menjinakkan api di lapangan, melainkan juga menindak tegas pelanggaran hukum di balik pembakaran lahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menetapkan seorang pria berinisial TH alias Din (56), warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka," terang AKBP Gede saat memimpin konferensi pers secara langsung di lokasi kejadian, Minggu (6/9/2026).
Abaikan Peringatan Berujung Perluasan Titik Api
Insiden kebakaran lahan ini bermula dari aktivitas pembersihan kebun pinang yang dilakukan oleh tersangka. Sebelum memantik api, Kepala Desa Gemala Sari, Erfandi dan Ketua RT setempat sejatinya telah berulang kali mengingatkan TH agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Namun, teguran dari aparatur desa tersebut tidak diindahkan.
Titik api sebelumnya sempat dipadamkan. Selasa (1/9/2026), tersangka kembali membakar sisa tumpukan material pembersihan lahan di lokasi yang sama. Ketua RT kembali memberikan peringatan agar tersangka memastikan api benar-benar padam sebelum beranjak pergi. Peringatan tersebut kembali terabaikan saat tersangka meninggalkan lokasi untuk makan siang.
Tidak berselang lama, asap tebal mulai membubung tinggi. Kondisi vegetasi kering yang bertumpuk di atas lahan gambut berkedalaman tiga hingga empat meter membuat hembusan angin dengan cepat mengibaskan percikan api. Dalam waktu singkat, area seluas dua hektare terbakar dan terus menjalar secara tidak terkendali hingga mencapai estimasi 85 hektare.
Scientific Crime Investigation dan Penyitaan Bukti
Guna memastikan asal mula titik api, jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menggandeng Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Melalui pendekatan scientific crime investigation, petugas menemukan fakta ilmiah yang mengarahkan sumber api pertama berada di dalam kebun pinang milik TH.
Menyadari kobaran api membesar, TH sempat meninggalkan rumahnya dalam kondisi terkunci. Pihak kepolisian lantas melacak keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya saat bersembunyi di kediaman anaknya di wilayah Desa Gayung Kiri.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat sangkaan. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah parang, satu unit gergaji, satu korek api warna hijau merek M2000, dua potong kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang yang hangus.
Akibat perbuatannya, TH kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan hukum tersebut memuat ancaman kurungan penjara antara 10 hingga 15 tahun bagi pelaku pembakaran kawasan hutan dan lahan.
Pemaparan pengungkapan perkara ini turut disaksikan oleh berbagai pihak instansi terkait dan awak media. Turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum, Atan Ibrahim yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti, perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Atan, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hermawan. Selain itu, jajaran aparat seperti Pabung Dandim 0303/Bengkalis, Mayor Rusli, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu Iqbalul Fikri, dan Tim Bidang Labfor Polda Riau, Ayu Amanda juga memantau langsung di lokasi.
Ratusan Personel Berjibaku Padamkan Gambut
Di luar proses penegakan hukum, upaya penjinakan api di lapangan masih menuntut kerja keras. Lebih dari 100 personel gabungan yang terdiri atas masyarakat peduli api, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), prajurit TNI, personel Polri, pasukan Brimob Polda Riau, beserta dukungan dari pihak perusahaan SLR terus dikerahkan untuk melakukan pemadaman, proses pendinginan, dan memblokir kepala api yang mengarah ke bagian barat.
Tim gabungan di darat menggunakan alat berat guna membuka akses sekaligus membuat sekat kanal pembatas agar rambatan api tidak menjangkau area permukiman maupun perkebunan milik masyarakat luas. Di saat yang sama, tim BPBD memperkuat operasi pemadaman dengan menjatuhkan bom air (water bombing) tepat di atas titik-titik krusial.
Karakteristik tanah gambut yang cukup dalam menjadi rintangan terbesar bagi petugas lapangan. Kendati kobaran api di permukaan tampak mereda, hawa panas sering kali memicu fenomena re-ignition atau menyala kembali dari celah rongga tanah gambut bagian bawah. ***


