SELATPANJANG - Sebanyak 5 warga terjaring dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang digelar tim gabungan di Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti di Jalan Sudirman Teluk Belitung, Jumat (20/11/2020).

Dalam operasi ini, petugas memberikan teguran kepada 5 warga yang tidak memakai masker tersebut. Kelima orang itu membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi hal serupa dilain waktu, dan disuruh membeli masker.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan berharap, operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

"Tindakan yang dilakukan, baik teguran tertulis maupun sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan," jelas dia.

Menurut Sahrudin Pangaribuan, di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat. Masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal, namun dalam pelaksanaan aktifitas tersebut selalu mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun.

"Jika protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan benar, maka penyebaran Covid-19 ini dapat dihentikan," ungkapnya.***