PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan menangani laporan serta temuan soal dugaan netralitas dan tindak pidana Pilkada oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bawaslu mencatat sudah 8 ASN Pelalawan diproses terkait dugaan netralitas dan tindak pidana Pilkada 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Mubrur S.IP, Jumat (20/11/2020), ASN kini sedang dalam proses.

Lima ASN diantaranya telah diproses hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) berikut sanksi karena memenuhi unsur pelanggaran etik terkait netralitas.

Sedangkan 3 ASN lainnya diproses terkait tindak pidana Pemilu.

"Iya, itu sedang diproses apakah memenuhi unsur pelanggaran etik atau tidak dan jika terkait pidana hukum tentu akan diproses di Gakumdu," terangnya.

Mubrur menegaskan, pihaknya menindak lanjuti berbagai jenis laporan yang diterima atau langsung yang didapat oleh Bawaslu. Ia mengingatkan agar ASN tidak terlibat politik praktis.

"ASN agar menahan diri. Jika terbukti melanggar tentu ada konsekuensi yang harus diterima sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," tandasnya. ***