PASIR PENGARAIAN – Tim gabungan Polda Riau dan Polres Rokan Hulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan maut antarkelompok pengamanan swakarsa di Kecamatan Bonai Darussalam. Insiden berdarah yang dipicu sengketa pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO) tersebut mengakibatkan satu nyawa melayang dan lima orang lainnya luka-luka.

Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa identitas para tersangka adalah SG, OH, AZ, AL, dan JL. Saat ini, kepolisian baru berhasil mengamankan tiga orang tersangka, sementara AL dan JL masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

“Baru lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih akan berkembang. Ada juga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hengki saat konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).

Penyidikan dipastikan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Kepolisian tengah menelusuri aktor intelektual yang diduga mengorganisasi atau memerintahkan aksi kekerasan tersebut. Bukti digital menunjukkan keterlibatan banyak pihak dalam serangan yang terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang itu.

“Kalau dari bukti digital terlihat banyak orang terlibat dalam penyerangan, tentu yang diproses hukum tidak hanya lima orang. Semua yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.

Dugaan adanya perencanaan matang dalam serangan ini diperkuat dengan penyitaan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Polisi menemukan 30 bilah senjata tajam, tumpukan batu, serta kayu yang telah ditanami paku. Kelengkapan senjata ini menjadi indikasi kuat adanya niat jahat (mens rea) dari kelompok penyerang.

“Ini menunjukkan adanya niat jahat. Pelaku yang memiliki niat melakukan kekerasan lebih dari lima orang,” paparnya.

Bentrokan hebat ini pecah pada Sabtu (7/2/2026). Sebelum kejadian, kedua kelompok sebenarnya sempat berdialog untuk menahan diri. Namun, situasi memanas ketika puluhan orang bersenjata tajam dan senapan angin mendatangi Kantor Camat Bonai Darussalam. Serangan mendadak tersebut berujung pada perusakan bangunan dan pelepasan tembakan.

Akibat peristiwa ini, seorang anggota pengamanan dari KUD bernama Bernadus Betu alias Jon tewas mengenaskan di tempat kejadian. Lima rekan lainnya harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) juncto Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jeratan pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. ***