JAKARTA – Masa jabatan yang singkat di kursi empuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata bukan jaminan bagi para direksi untuk bisa tidur nyenyak setelah purnatugas. Bayang-bayang konsekuensi hukum tetap melekat permanen pada setiap keputusan yang terindikasi merugikan keuangan negara, meski pejabat tersebut sudah bertahun-tahun pensiun.
Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa dalam hukum tipikor, durasi menjabat bukanlah ukuran utama. Fokus penegakan hukum terletak pada dampak keputusan dan niat jahat atau mens rea di balik tindakan tersebut.
“Meskipun masa jabatan para direksi BUMN relatif singkat, dampak keputusan yang merugikan negara bisa bersifat permanen. Masa jabatan singkat tidak menghapus konsekuensi hukum,” ujar Praswad, Selasa (10/2/2026).
Peringatan keras ini sejalan dengan "titah" Presiden Prabowo Subianto yang memosisikan diri sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi. Dalam arahannya baru-baru ini, Prabowo secara terang-terangan memperingatkan para mantan pimpinan perusahaan negara yang diduga melakukan "akal-akalan" dalam manajemen aset hingga mencapai ribuan anak perusahaan.
"Ini akal-akalan pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu harus bertanggung jawab. Enak kamu, siap-siap kamu dipanggil kejaksaan," tegas Prabowo dalam Rakornas di Sentul. Ia menekankan bahwa setiap sen uang rakyat yang disalahgunakan wajib dikejar dan dikembalikan ke kas negara.
Secara yuridis, para mantan bos BUMN ini dibidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Unsur kuncinya adalah pembuktian adanya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kasus mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi contoh nyata di mana kebijakan yang diambil pada 2011 baru diproses hukum pada 2023, dengan vonis akhir mencapai 13 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa berakhirnya masa tugas tidak serta-merta melenyapkan tanggung jawab pidana. "Ini menjadi warning buat para pejabat BUMN bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring selesainya jabatan," ungkap Anang di Gedung Kejagung, Kamis (5/2/2026).
Senada dengan itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian memiliki visi yang sama untuk mengejar para aktor korupsi di lingkungan BUMN guna memulihkan kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik.***


