PEKANBARU - Sebanyak 5 daerah di Pilkada se-Riau akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya gugatan dari salah satu Paslon yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Hal tersebut diketahui, berdasarkan surat dari MK bernomor 165/PAN.MK/01/2021, dengan hal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 Yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi, tertanggal 20 Januari 2020.

Lima daerah tersebut adalah Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.

Di Kuantan Singingi, kemenangan Paslon Andi Putra-Suhardiman Amby digugat oleh Paslon Halim-Komperensi dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 60/PHP.bup-XIX/2021.

Di Rokan Hulu, kemenangan Paslon Sukiman-Indra Gunawan digugat oleh Paslon Hafith Syukri- Erizal dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 70/PHP.bup-XIX/2021.

Di Rokan Hilir, kemenangan Paslon Afrizal-Sulaiman digugat oleh Paslon Suyatno-Jamiludin dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 85/PHP.bup-XIX/2021.

Di Indragiri Hulu, kemenangan Paslon Rezyta Meylani-Junaedi digugat oleh Paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 93/PHP.bup-XIX/2021.

Terakhir, di Kepulauan Meranti, kemenangan Paslon Muhammad Adil-Asmar digugat oleh Paslon Mahmuzin Taher-Nuriman dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 120/PHP.bup-XIX/2021.

Menanggapi surat dari MK ini, KPU RI juga sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/kota yang hasil pilkada digugat. Surat tertanggal 20 Januari tersebut dikirimkan dengan nomor surat 60/PL.02.7.SD/03/KPU/I/2021.

Adapun, KPU RI menyampaikan kepada KPU bersangkutan untuk segera mempelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban pemohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan objek/substansi dan locus permohonan, menyiapkan saksi, menyiapkan ahli, serta menyusun kronologi

Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto mengatakan, KPU Kabupaten/kota yang akan menjalani sidang MK sudah melakukan koordinasi dengan KPU Riau, sebagai bentuk persiapan menghadapi sidang MK.

"KPU RI juga melakukan asistensi dengan datang ke KPU Riau, dan KPU RI juga mengundang KPU Kab/kota yang berperkara di MK," katanya, Jumat (22/1/2021).

Sebanyak 132 permohonan gugatan Pilkada se-Indonesia akan dilanjutkan ke tahap persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Anwar menjelaskan, 132 gugatan itu secara resmi wajib dibawa ke tahapan persidangan. MK sendiri akan menggelar sidang pendahuluan pada Selasa, 26 Januari mendatang.

"Bagi MK, menangani hasil Pilkada sudah lebih dilakukan satu dasawarsa yang lalu. MK sudah punya pengalaman, namun kali ini berbeda. Ini kali pertama MK dilakukan di masa pandemi," kata Anwar.

Anwar menargetkan MK bisa memutus perkara gugatan sengketa Pilkada 2020 paling lama 40 hari sejak gugatan diregistrasi. "Paling lama 24 Maret 2021 seluruh perkara gugatan perselisihan Pilkada sudah diputus," ujar Anwar.***