PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama Tim Jatanras Polda Riau berhasil meringkus kawanan rampok antar provinsi yang membunuh seorang janda, warga Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Jumat (29/3/2019) lalu.

Disebutkan Kapolres Rohul, AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Harry Avianto SH SIK, kelima tersangka pembunuh janda anak tiga yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual minyak ini, berinisial FP alias Bawok, A, A, F dan H alias PH. Penangkapan lima tersangka ini dilakukan secara terpisah.

"Pertama kita ditangkap FH di daerah Palas, Pekanbaru, Riau, pada 5 April lalu. Dia ini sebagai otak perampokan tersebut," ujar Harry di Pekanbaru, Rabu (10/4/2019).

Setelah melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan dari FH, kemudian polisi mengamankan A alias Antoni di daerah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Yang mana, A merupakan pemilik senjata api yang digunakan para tesangka untuk membunuh korban Ramayani (36).

Pada hari yang sama, pihak kepolisian menangkap A alias Fajar di Duri. Yang merupakan perantara senjata api dari A sebelum diserahkan ke FH. Tim lalu bergerak penangkap penadah barang rampokan berinisial F.

Dari pemeriksaan para tersangka diketahui eksekutor pembunuhan adalah H. Tim yang mengetahui keberadaan H langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Kuantan Singingi.

"Saat tim sudah di TKP dia tidak ada di rumah kontrakannya karena sudah kabur ke Sumatera Barat (Sumbar). Lalu tim bergerak ke Sumbar dan menangkap H di kabupaten Sijunjung pada 7 April lalu," ucap Harry.

Para pelaku merupakan perampok antar provinsi yang sadis, sebelum membunuh Ramayani, mereka berencana akan melakukan perampokan di Kabupaten Kampar dan Provinsi Sumatera Barat.

"Sebenarnya mereka ini tidak ada rencana merampok di sana tapi karena terdesak kebutuhan mereka merampok di Rohul dengan sasaran pemilik kalung emas," tambah Harry.

Pihak kepolisian terpaksa menembak kaki dua orang pelaku H dan A alias Antoni karena melakukan perlawanan.

"Kita lakukan penembakan terukur, menembak H dan A karena melakukan perlawanan saat di amankan," tegas Harry.

Untuk diketahui kelima tersangka, melakukan pencurian di rumah Ramayani pada Jumat 29 Maret 2019, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban ditembak di bagian kepala karena berteriak dan sempat menyekap dua anak korban. Setelah itu pelaku merampas kalung emas serta dua handphone milik korban.

Ramayani yang berstatus janda tiga orang anak ini, diketahui baru setahun ditinggalkan suami yang telah meninggal dunia.

Akibat perbuatan itu, pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat 1, 2 dan 3 jo Pasal 480 jo Pasal 55 KUHPidana dan diancam dengan Undang-undang darurat karena memiliki senjata api.***