PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati akan memecat oknum jaksa jika terbukti terlibat dalam kasus pemerasan puluhan Kepala SMP Negeri Indragiri Hulu hingga membuat mereka ketakutan dan mundur dari jabatannya.

''Kalau ada oknum yang terlibat kita tindak. Bisa hukuman berat, dipecat atau cabut jabatan fungsional,'' kata Mia dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Senin (20/7/2020).

Meski begitu, Mia mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah ada oknum Korps Adhyaksa yang terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini, dia mengatakan bagian intelijen dan juga bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau tengah menyelidiki perkara tersebut.

Sedikitnya, lima jaksa dari Kejaksaan Indragiri Hulu yang telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis malam (16/7) hingga Jumat dinihari keesokan harinya. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto yang langsung mengawasi pemeriksaan tersebut.

''Kami harus dalami dulu. Belum selesai. Kalau sebut orangnya kan itu kami gegabah. Pada intinya mereka sudah diperiksa. Bahkan tim kami sampai menginap di kantor,'' ujarnya.

Usai pemeriksaan internal, Mia mengatakan pemeriksaan masih dilanjutkan pada hari ini dengan memanggil belasan orang di antaranya Kepala SMP Negeri Indragiri Hulu, bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga Inspektorat Pemkab Indragiri Hulu.

Pemeriksaan masih akan terus berlanjut mengingat pimpinan pusat juga tengah menunggu laporan akibat isu-isu, kata dia.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto juga mengatakan pemeriksaan perkara itu masih terus berlangsung.

''Dari sisi staf Kejaksaan bahwa mereka tidak pernah menerima. Tapi akan kami dalami terlebih dahulu. Termasuk siapa yang mengumpulkan uang atau ada pihak yang mengatasnamakan kejaksaan kita dalami juga,'' ujarnya.

Dia juga menjelaskan jika Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau pada hari ini telah mendatangi kejaksaan.

Ia menjelaskan inti pertemuan itu adalah bahwa bendahara sekolah menginginkan agar adanya pendampingan dari kejaksaan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk dana BOS.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik Tanjung, mengatakan total ada 11 kepala SMP Negeri asal Inhu yang dipanggil Kejaksaan.

"Resminya ada enam Kepsek yang sudah dimintai keterangan. Nanti ada lima lagi. Jadi keseluruhan 11," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, dugaan pemerasan itu sejatinya telah terjadi sejak 2016 lalu. Modusnya adalah adanya LSM Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana bos. Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bos ke kejaksaan. ***