JAKARTA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Lili Pintauli Siregar menyarankan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meneyelesaikan kasus yang melibatkan TNI.

Hal tersebut dinyatakannya saat uji kelayakan dan kapatutan Capim KPK di Komisi III DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Lili menjelaskan, kesulitan KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi Helikopter AW 101 yang melibatkan TNI seharusnya bisa diselesaikan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejaksaan Agung yang memiliki pengalaman menangani berbagai kasus yang melibatkan TNI bisa dijadikan sebagai koordinator kasus tersebut.

"Saya melihat di media bahwa KPK kesulitan menyelesaikan kasus pembelian helikopter. Kan bisa memungkinkan sebetulnya itu dikoordinasikan pada Jaksa Agung. Bahwa Jaksa Agung sebagai koordinator kasus ini, karena macet. Saya pikir ini diatur juga dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Lili.

Menurut Lili KPK tidak perlu malu untuk mengungkapkan kesulitan penanganan kasus dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain untuk menyelesaikannya.

Sebagaimana diketahui, KPK kesulitan mendapatkan keterangan saksi-saksi dari pihak TNI AU dalam penanganan kasus korupsi pembelian Helikopter AW 101.

Dalam kasus tersebut, KPK menemukan penggelembungan dana, meski Presiden Jokowi menolak pembelian heli tersebut, pembelian tetap dilakukan.***