PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau mendatangkan tim ahli teknik dari Medan untuk melakukan pengecekan fisik pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kacamayang, Selasa (27/2/2018) siang. Pengecekan dilakukan untuk melengkapi alat bukti, terkait dugaan Korupsi pembangunannya.

Pemeriksaan fisik terhadap RTH Kacamayang ini bertujuan untuk menguji secara laboratorium, memastikan apakah pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh kontraktor penyedia barang telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta menjelaskan, uji laboratorium ini dilakukan, salah satunya bertujuan untuk menentukan secara riil dugaan kerugian negara. "Kemudian berapa besar kerugiannya, atau ada kerugian yang nyata atau tidak. Tentu diperkuat dari ahli," jawabnya.

Dugaan Korupsi di RTH ini disebut Sugeng cukup kompleks. Sebelumnya, Kejati Riau sudah menuntaskan penanganan untuk RTH Tunjuk Ajar Integritas, dan saat ini, fokus berikutnya adalah RTH Kacamayang. "Sekarang kita fokus menuntaskan RTH Kacamayang," yakin dia.

"Sepanjang semua sample diambil dan dicek di lab dan diuji, biasanya sebulan setelah itu ke luar, semoga perkara ini lanjut terus ke pengadilan," terang mantan Kajari Mukomuko saat ditemui di ruangannya, Selasa siang.

Sejauh ini pihaknya belum akan menetapkan status tersangka. "Belum ada tersangka yang ditetapkan, meski kita meyakini ada unsur kerugian negara, tentunya itu harus diperkuat agar menghasilkan bukti cukup, minimal dua. Kalau sekarang baru satu alat bukti," tutupnya. ***