PEKANBARU - Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizainan Lahan DPRD Riau yang sudah dilaporkan ke Polda Riau, Kejati Riau, PPNS Dinas Kehutanan dan BLH Riau masih terganjal. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait terhadap laporan dugaan 38 perusahaan bermasalah.

Belum terjawabnya kerja Pansus tersebut, membuat Komisi A DPRD Riau kesal. Pihak komisi juga siap untuk melaporkan balik kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menganggap laporan itu tidak ditindaklanjuti.

"Kami berinisiatif menyerahkan laporan temuan Pansus ke KPK, kalau juga tidak ada respon KPK, kami tidak tahu lagi harus melapor kemana," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby, Kamis (15/9/2016).

Suhardiman menduga ada pihak-pihak tertentu terutama petinggi di Riau berusaha menutupi kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan yang dilaporkan. Setelah semua laporan perusahaan itu disampaikan ke KPK, dia berharap bisa ditindaklanjuti. Karena semua alat bukti sudah terpenuhi.

"Kami anggap data sudah cukup, hasil kerja Pansus kan bisa dijadikan alat bukti, tinggal lagi lembaga tempat kami melapor itu mau tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Potensi kerugian negara pun jelas, puluhan triliun," jelasnya.

Dia juga berharap agar KPK mengembalikan kerugian negara, terutama dari sektor pajak. Dalam laporan Pansus, banyak perusahaan di Riau yang tidak membayar pajak, baik untuk daerah maupun negara.

"Sebenarnya ada 600 lebih perusahaan yang kami laporkan ke instansi penegak hukum. Berkaitan dengan pajak, KPK akan menindaklanjutinya, kejahatan perambahan dan pengrusakan lingkungan hidup, Polri yang akan turun. Semua laporan sudah jelas peruntukannya," sampai politisi asal Kuansing itu.***