PEKANBARU - Sebanyak 20 orang imigran asal Bangladesh akan dideportasi ke negara asalnya oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.

Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging mengatakan, bahwa 20 pria Bangladesh ini diserahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 14 Juli 2018 lalu. Selanjutnya memasuki Dumai untuk dapat menyeberang ke Malaysia.

"Dari hasil operasi razia yang dilakukan Polres Dumai. Imigran ini diduga akan melakukan penyeberangan tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi atau ilegal. Kemudian Polres Dumai menyerahkan 20 orang ini ke Imigrasi Dumai," kata Junior, Rabu (19/6/2019).

Selanjutnya pada 27 Mei lalu, kata Junior, pihak Imigrasi Dumai menyerahkan mereka ke Rudenim Pekanbaru. Kemudian menyurati Kedutaan Bangladesh perihal keberadaan warga negara mereka.

"Dari hasil komunikasi tersebut memfasilitasi pembelian tiket mereka untuk kembali ke Dhaka. Segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan dibebankan pada pihak keluarga," ujarnya.

Pendeportasian dilaksanakan dalam dua kali keberangkatan yakni pada tanggal 19 Juni 2019 yang berjumlah 10 orang immigratoir dan sisanya 10 orang lainnya akan berangkat pada 21 Juni 2019 mendatang.

"Pendeportasian 10 orang hari ini menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK430 menuju Kuala Lumpur International Airport 2, Mala dilanjutkan menuju Hazrat Shahjalal International Airport (Dhaka) dengan kode penerbangan AK71," lanjutnya.

Adapun 20 orang tersebut dikenakan sanksi Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) karena melakukan Pelanggaran Keimigrasian seperti yang dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dimana pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tutup Junior. ***