PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto trlah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah. SK itu terkait guna pakai Gedung Balai Adat Melayu Riau (LAMR) yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau.

Penyerahan SK pemakaian gedung tersebut langsung diterima Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR, Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf, pada Jumat (22/7/2022).

GoRiau
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil beserta pengurus LAMR lainnya, turut hadir pada acara serah terima SK tersebut.

Saat menyerahkan SK kepada pengurus LAMR, SF Hariyanto sempat mengatakan, bahwa pemakaian aset daerah Provinsi Riau itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai dengan aturan dan fungsinya.

“Jika ada kerusakan akibat usia bangunan secepat mungkin kita perbaiki. Sehingga, pengurus LAMR semakin efektif menjalani tugas dan fungsinya,” ucap SF Hariyanto.

Turut mendampingi Sekdaprov Asisten I Masrul Kasmy, Kadis Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zein, berserta sejumlah pejabat Dinas Kebudayaan Riau lainnya. ***