TELUKKUANTAN - Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi (Kuansing) meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas pembalakan liar di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Hal itu disampaikan Ketua MKA LAMR Kuansing Pebri Mahmud Dt Malakewi, Selasa (23/7/2019) pagi di Telukkuantan.

"Ini adalah perbuatan melawan hukum dan kami berharap pihak-pihak berwenang menghentikan dan mengusut tuntas pembalakan liar tersebut," ujar Pebri.

Dikatakannya, Bukit Betabuh menurut adat merupakan hutan ulayat kenegerian Lubuk Jambi Gajah Tunggal, yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan lindung.

"Harus dihentikan, karena dampaknya sangat fatal. Pembalakan ini akan merusak ekosistem alam," ujar Pebri.

Pebri pun meminta agar pihak berwenang yakni Kehutanan Provinsi Riau menjaga kelestarian hutan lindung Bukit Betabuh. Karena, hutan lindung ini menyimpan kekayaan hayati dan habitat hewan yang dilindungi.

"Jadi, kami minta Dinas Kehutanan Riau dan aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. Jangan lagi ada pembalakan liar di Bukit Betabuh," pungkas Pebri.***