BENGKALIS - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis disomasi pihak ahli waris almarhum H. Azra'i Jali atas dugaan plagiat karya tulis berjudul "Susur Galur Pernikahan Secara Adat Masyarakat Melayu Bengkalis".

Karya tulis H. Azra'i Jali pernah diterbitkan pihak LAMR Bengkalis pada 30 Juni 2009 sebanyak 63 halaman. Saat itu nama almarhum, karya tulis dan dokumentasi tertera jelas pada terbitan buku dicetak LAMR.

Namun pada terbitan terbaru 30 Juli 2019 sebanyak 37 halaman oleh LAMR Bengkalis, nama H. Azra'i Jali raib. Buku dengan judul yang sama tidak ada nama almarhum. Di sana tertera tim penyusun H. Aziar Asroy dan Alfansuri. Sementara editor Syaukani Alkarim.

Ahli Waris H. Azrai Jali, Muhammad Teguh S mengatakan, langkah somasi terhadap DPH LAMR Kabupaten Bengkalis karena diduga dengan sengaja melakukan plagiat karya buku yang disusun almarhum ayahnya, akan tetapi dari pengurus LAMR, dinilai tidak ada iktikad baik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan sebagai ahli waris merasa direndahkan oleh oknum pengurus dengan cara memberikan imbalan berupa uang.

"Sejak awal kami sebagai ahli waris berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan. Sebenarnya sangat sederhana, kami ingin diselesaikan secara terbuka, namun kami merasa tidak ada itikad baik, bahkan kami sebagai ahli waris merasa direndahkan dan dinilai dengan materi . Oleh karena itu kami tempuh dengan upaya ke ranah hukum," ungkap M. Teguh didampingi Kuasa Hukum, Al Aziz dan rekan di kediamannya, Rabu (18/12/2019).

Kuasa Hukum Ahli Waris, Al Aziz menyebutkan, bahwa somasi diserahkan kepada DPH LAMR selama tujuh hari sejak diterimanya. Menurut kuasa hukum, dugaan kesengajaan plagiat buku disusun H. Azrai Jali itu muncul setelah pelaksanaan Hari Jadi Bengkalis ke 507 beberapa waktu yang lalu.

Pengurus LAMR mencetak lebih kurang 1.000 eksamplar tanpa menyertakan nama penulis sebagai penyusun karya tulis.

"Ketika buku diduga plagiat karena tidak ada persetujuan secara resmi, secara hukum telah dilanggar, hak moral dalam penulisan ini telah juga dilanggar. Keluarga sudah mencoba menyelesaikan secara adat namun hanya surat meminta maaf yang disampaikan dengan cara yang cukup kurang menghargai ahli waris, " ungkap Aziz.

Diterang Aziz, dugaan plagiat itu sudah benar adanya. Hal itu terbukti dari permohonan maaf dari LAMR secara tertulis. Ahli waris bukan tidak menerima permohonan maaf itu namun dianggap kurang menghargai.

"Surat-surat itu menunjuk pengurus LAMR sudah mengakui adanya plagiat buku tersebut. Dua kali surat itu datang ke rumah keluarga, yang kedua hanya diletakkan di bawah pintu. Di surat tidak ada penjelasan dari pihak oknum bersangkutan yang mengaku merupakan aktor dalam buku dugaan plagiat sebagai penyusun," ujar Aziz.

Ia menegaskan, apabila dalam kurun waktu 7 hari LAMR tidak mengindahkan somasi, pihaknya akan mengambil langkah hukum.***