PEKANBARU - Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau - Kepulauan Riau menyatakan peralatan lampu penerangan jalan umum (LPJU) bertenaga matahari yang dibangun di sepanjang jalan nasional itu banyak dimaling.

"Akibatnya LPJU banyak yang tidak berfungsi," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau - Kepulauan Riau Ardono di Pekanbaru, Kamis (25/6/2020).

Ia mengatakan dari kegiatan pengawasan di lapangan sepanjang 2020 ini, banyak komponen penting dari lampu-lampu tersebut yang telah hilang. Seperti baterai, solar cell (panel surya) dan bola lampu. Akibatnya, jalan nasional di titik pemasangan LPJU solar cell tersebut tidak dapat diterangi dengan baik.

"Hal ini tentu sangat mengecewakan, namun masyarakat pengguna jalan jauh lebih kecewa lagi dengan keadaan ini, banyak sekali titik lampu yang tidak menyala karena ada perangkatnya yang hilang," katanya.

Hingga kini, ia mengaku masih mendata lebih rinci berapa banyak titik LPJU yang rusak dan kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut. Lebih jauh, ia mengatakan pada umumnya LPJU itu dibangun pada tahun anggaran 2018-2019, namun baru seumur jagung mayoritas telah rusak dan tak berfungsi.

“Kami dari BPTD IV mengajak seluruh masyarakat Riau untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi keberadaan lampu jalan itu karena sangat dibutuhkan pengendara pada malam hari. Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau tidak kita bersama,” ujar dia.

Menurut Ardono, aksi pencurian dan pengrusakan terhadap prasarana jalan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya dalam Pasal 28 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1."

“Perbuatan merusak prasarana jalan jelas-jelas merugikan negara karena lampu jalan tersebut dibangun menggunakan uang negara, atau uang rakyat. Sehingga sanksi pidana dengan tegas mengaturnya,” katanya.

"Sesuai pasal 275 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," tuturnya. ***