JAKARTA -- Iptu AM dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar karena diduga melakukan tindak asussila terhadap tiga polisi wanita (Polwan).

Dikutip dari Suara.com, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir apabila Iptu AM terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga Polwan tersebut.

''Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkuta. Jika terbukti, kami (Polri) tak mentolerir,'' ujar Argo seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2020)

Argo mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.

''Sudah diperiksa Propam dan sementara sudah di-nonaktifkan,'' ucap dia.

Dilecehkan Lewat Chat

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, pelecehan seksual yang dilakukan AM terhadap ketiga Polwan itu tidak secara fisik. Melainkan, dengan pesan singgungan. Baik yang dikirim melalui WhatsApp atau secara verbal.

''Ada yang langsung, ada yang melalui WA. Pesannya, kita belum buka nanti setelah ada pendalaman,'' kata Ibrahim kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020) malam.

Ibrahim mengemukakan kejadian ini berawal saat AM mengajak korban untuk masuk ke ruangan kosong. Setelah keluar dari ruangan, kata dia, pelaku kemudian mengirim pesan WA yang menyinggung pisik korban.

''Mengajak yang bersangkutan (korban) masuk ke ruangan. Bahwa itu ruangan saya kosong, ayo masuk ruangan,'' kata dia.

''Kemudian suatu saat lagi dia (pelaku) mengirim WA yang kepada bersangkutan (korban). Bahwa kamu (korban) sejak pulang kenapa jalan kamu berubah? Jadi ada bahasa-bahasa begitu. Ini salah satu, kemudian yang lain lagi dia (pelaku) mengomentari fisik-fisik si korban," kata dia.

Korban Menangis

Lanjut Ibrahim, korban yang dilecehkan kala itu tidak memberikan perlawanan karena pangkat korban lebih rendah dibandingkan pelaku.

''Ada yang sampai nangis-nangis. Hanya kan tidak bisa berbuat, karena pangkatnya kan lebih rendah. Kejadiannya berbeda-beda. Ada yang 2017, ada yang bulan Mei 2020. Ada juga yang Juli 2020,'' ungkap Ibrahim.

Ibrahim belum mau membeberkan identitas ketiga Polwan yang melapor tersebut. Alasannya, untuk menjaga kondisi psikis korban.

Namun, kasus dugaan pelecehan tersebut baru dilaporkan oleh korban setelah kejadian itu menjadi pembicaraan umum di lingkup Polres Selayar. Hingga akhirnya ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulsel.

''Mungkin setelah cerita-cerita ini, muncul diantara mereka. Barulah sekalian sama-sama mengambil keputusan untuk melapor. Akhirnya melapor bareng-bareng,'' katanya.

Sebelumnya, Kapolres Selayar AKBP Temmangngangro Machmud membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, AM diduga melakukan pelecehan secara verbal terhadap ketiga Polwan tersebut.

''Dilaporkan 3 Polwan terkait ucapan atau kalimat yang dianggap melanggar kesusilaan. Masih dalam penyelidikan dan kami terus melakukan mediasi,'' ujar dia.

Temmangangro menyebut kasus yang telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel tersebut unsur atau dugaan pidananya telah terpenuhi.

''Sudah masuk ke unsur materiil kasus, khawatir melanggar kode etik penyidikan. Perkembangan nanti kami sampaikan ya,'' sambung Temmangangro.

Sebab itu, AM dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar sembari menunggu hasil penyidikan kasus yang sementara berjalan ini.

''Diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dan surat keputusannya masih menunggu dari Kapak Kapolda (Irjen Mas Guntur Laupe) sebagai pejabat yang berwenang,'' sambungnya.***