TEMBILAHAN- Pelantikan Kepala Desa (Kades) merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Sekaligus merupakan amanah dari pemerintah dan masyarakat.

''Jalankan dengan baik amanah itu. Karena pertanggungjawaban yang paling berat, adalah kepada Tuhan,'' kata Bupati Inhil HM Wardan, saat melantik Kepala Desa Concong Dalam, dan Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Jumat (24/11/2017).

Agar tidak salah arah, Kades diminta benar-benar memahami aturan yang ada. Seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya yang berkaitan dengan tugas Kepala Desa.

''Bawa masyarakat dalam menentukan kebijakan pembangunan. Karena masyarakat, bagian yang akan menikmati pembangunan itu,'' cetusnya.

Pembangunan harus pula berdasarkan kepentingan bersama. Artinya, keinginan masyarakat harus dituangkan dalam satu program, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan. Baik jangka pendek, menengah dan panjang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil sendiri telah menetapkan beberapa kebijakan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Mulai dari kebutuhan infrastruktur, jalan jembatan dan sebagainya.

''Itu kita beri nama program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ). Tinggal bagai Pemerintah Desa (Pemdes) mengaktualisasikan program-program itu,'' jelas mantan Kadisdik Provinsi Riau ini.

Ditengah berjalannya pembangunan, Pemkab Inhil, menurut Bupati terus melakukan evaluasi atasi pencapaian program kerja yang sudah ditetapkan. Disini terjadi penyempurnaan supaya program pembangunan tepat sasaran.

''Jika pembangunan itu kita lakukan secara bersama-sama, antara Pemdes dengan masyarakat, saya yakin semua akan berjalan baik,'' tukas HM Wardan.(adv)