PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menerima salinan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tentang pelaksanaan eksekusi lahan milik Kimar Sarah, warga Jalan Soekarno-Hatta. Direncanakan, eksekusi lahan itu akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2012 mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setdaprov Riau, Sudarman, kepada riauplus.com sebagaimana dikutip www.goriau.com, Selasa (30/10/12), membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat penetapan eksekusi lahan Kimar. ''Kita terima beberapa hari lalu dari pengadilan,'' ujarnya.

Menurut Sudarman, surat penetapan eksekusi itu langsung ditandatangani Ketua PN Pekanbaru Muefri SH. Surat dengan nomor 25/PDT/PTS/2012/PN.PBR junto nomor 26/PDT/G/2012 PN. PBR itu, dikeluarkan tanggal 25 Oktober lalu.

''Alhamdulillah ya, pengadilan telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi lahan Kimar itu. Sehingga kita bisa melakukan pelebaran jalan Soekarno-Hatta itu,'' ujarnya.

Sudarman juga berharap, pada saat eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 November mendatang itu, tidak hanya untuk sekedar mengosongkan lahan saja. ''Kalau bisa, kita langsung melakukan penimbunan di lokasi itu,'' tuturnya.

Untuk memuluskan rencana itu, Sudarman mengaku akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau. ''Biar nanti mereka yang menyiapkan segala sesuatunya untuk menimbun lahan yang dieksekusi itu,'' tukasnya.

Sementara Juru Sita PN Pekanbaru Azuwir SH mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan pengosongan lahan kepada Kimar Sarah. ''Suratnya sudah kita siapkan, mudah-mudahan besok (Rabu-red) kita kirimkan kepada Kimar Sarah,'' terangnya. (rpc)