PEKANBARU - Seorang pria jomblo, DI (20) di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, tega mencabuli seorang anak yang masih berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar. Perbuatan itu dilakukannya karena sedang dirasuki nafsu yang tinggi.

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (16/10/2020), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban dijemput oleh teman pelaku dari rumahnya menggunakan sepeda motor, lalu pelaku menunggu korban untuk bertemu di lapangan bola kaki Akasia XIII Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung.

Setelah mereka bertemu, lalu keduanya duduk-duduk sambil ngobrol di bangku besi yang ada di areal lapangan sepakbola itu.

Tak disangka, tiba-tiba pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Karena tidak berkenan, korban lalu menolak ajakan pelaku. Meski sudah ditolak, pelaku yang sudah terlanjur bernafsu tinggi melihat korban, langsung menarik korban, dan membuka pakaian korban secara paksa.

Setelah membuka pakaian korban hingga selutut, pelaku lalu mencabuli korban tepat di atas kursi yang ada di lapangan bola kaki, dialasi jaket pelaku.

Setelah diantar pulang, lalu korban memberitahu apa yang telah diperbuat pelaku terhadap dirinya kepaa orang tuanya. Mendengar itu, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Tapung.

"Kami melakukan penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku yang berstatus singel itu. Hingga akhirnya petugas menangkap pelaku di wilayah Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Tapung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra kepada GoRiau.com, Rabu (21/10/2020). ***