PEKANBARU, GORIAU.COM—Petugas Rutan Klas II B Pekanbaru, Rabu (2/7/2014) malam kembali menangkap seorang warga binaannya berinisial IJ (48), saat berada didalam kamar Blok narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.10 Wib.
Dari informasi yang berhasil dirangkum www.goriau.com, pria warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan ini diringkus karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 (Tiga) paket kecil. Paket tersebut ditemukan di kamarnya ketika digeledah petugas.
Kepala Rutan (Karutan) Sugeng, melalui Kepala Pengamanan Rutan, Effendi membenarkan tentang penangkapan seorang narapidana yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamarnya.
"Iya tadi malam kita menangkap seorang napi memiliki sabu-sabu. Barang haram tersebut sebanyak 3 paket kecil yang kita temukan didalam kamarnya," ujar Effendi.
Ketika itu, pelaku sedang membungkus sabu-sabu kedalam paket. Mendapat informasi itu, petugas langsung turun dan menciduk pelaku.
"Tersangka sudah kita ringkus dan dibawa petugas narkoba Polresta Pekanbaru, sekitar pukul 23.00 wib," ujarnya.
Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W SH SSos MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik, saat ini belum dapat dikonfirmasi tentang penangkapan seorang napi yang kini ditangani Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.
(san)