
JAKARTA - Bripda IM, anggota Densus 88 Antiteror, mengaku menguntit Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah karena diperintahkan bosnya, Komisaris Besar (Kombes) MTK.
Dikutip dari Republika.co.id, Selasa, IM mengakui hal itu saat diinterogasi usai ditangkap polisi militer pengawal Jampidsus belum lama ini. Namun, IM mengaku tidak mengetahui alasan kenapa dia dan sejumlah anggota Densus 88 lainnya diperintahkan menguntit Jampidsus.
“Saya, kalau karena apanya, saya nggak dikasih tahu. Cuma disuruh ngikutin saja. Kayak gitu,” ujar Bripda IM dalam penggalan interogasi yang dokumen pemeriksaannya diperoleh Republika.
Bripda IM pun mengaku tak tahu apakah perintah atasannya untuk menguntit itu ada kaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Jampidsus. Anggota Densus 88 kelahiran 1999 itu hanya mengaku bagian dari skuad antiteror yang diperintahkan oleh seorang atasan untuk melakukan pekerjaan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Namun, Bripda IM mengaku mengetahui Jampidsus sedang menangani perkara korupsi besar.
“Dan saya tahu kalau Jampidsus sedang menangani perkara tindak pidana korupsi. Salah-satunya adalah perkara suaminya Sandra Dewi,” kata Bripda IM.
Suami aktris Sandra Dewi adalah Harvey Moeis (HM), salah-satu dari 22 tersangka korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun. Kasus tersebut sedang dalam pengusutan Jampidsus Kejagung.
Dalam pengakuan Bripda IM yang dokumen pemeriksaannya diperoleh Republika, perwira menengah kepolisian berpangkat Kombes memerintahkan sepuluh anggota Densus 88 dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) datang ke Jakarta untuk melaksanakan misi ‘mengerjakan’ Jampidsus. Namun pelaksanaan misi tersebut ilegal, karena dari pengakuan Bripda IM ‘mengerjakan’ Jampidsus itu tanpa disertai dengan surat tugas resmi dari Densus 88.
“Cuma bos saya saja. Pak T. Kombes MTK,” ungkap Bripda IM.
Perlu Waktu 14 Hari
Perlu waktu 14 hari bagi Kejagung dan Polri mengakui terjadinya peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88 tersebut. Selama menunggu pernyataan resmi dari kedua lembaga penegak hukum itu, terjadi aksi pamer kekuatan, dengan melakukan konvoi bersenjata di luar kompleks Kejagung di Jalan Bulungan-Hasanuddin dan Jalan Panglima Polim-Blok M oleh satuan berseragam hitam-hitam dengan membawa laras panjang, dan kendaraan trail, serta taktis lapis baja, Senin (20/5/2024) malam, juga Kamis (23/5/2024) malam.
Juga ada aksi lanjutan berupa pengintaian melalui drone di atas Gedung Kartika tempat Jampidsus berkantor sementara di Kejagung, Selasa (21/5/2024). Personel pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung pun disiapkan mengantisipasi risiko dengan diwajibkan menggunakan rompi antipeluru saat bertugas di kawasan Kejagung.
Baru pada Rabu (29/5/2024) Kejagung menerangkan resmi soal penguntitan Densus 88, dan penangkapan satu anggota kepolisian antiteror oleh polisi militer pengawal Jampidsus tersebut. Pada Kamis (30/5/2024), Mabes Polri mengikuti langkah serupa dengan mengakui adanya penguntitan, dan penangkapan anggota Densus 88 oleh militer pengawal Jampidsus.
“Bahwa memang benar, adanya fakta penguntitan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).
Ketut pun menyampaikan, anggota Densus 88 itu sempat diinterogasi di Kejagung.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si penguntit (Bripda IM), ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling dari pada Pak Jampidsus,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, karena yang melakukan penguntitan adalah anggota resmi dari Densus 88, Kejagung sempat melaporkan kejadian itu ke Mabes Polri. Lalu, dikatakan Ketut, Paminal Polri menjemput Bripda IM usai diinterogasi di Kejagung.
Pada Kamis (30/5/2024), Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho, atas nama institusinya, ikut mengakui adanya anggota Densus 88, Bripda IM yang ditangkap pengawal militer Jampidsus saat melakukan penguntitan tersebut.
“Jadi memang benar adanya anggota (Densus 88) yang diamankan oleh sana (Kejagung). Dan identitasnya, memang benar seperti yang disebutkan itu (Bripda IM),” kata Sandi.
Namun kata dia, Bripda IM sudah dilakukan penjemputan oleh Paminal Divisi Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Sandi melanjutkan, dari pemeriksaan terhadap Bripda IM, Divisi Propam tak menemukan adanya pelanggaran hukum, disiplin, atau etik yang dilakukan. Sebab itu, kata Sandi, Propam Polri mengembalikan Bripda IM ke satuannya untuk tetap bertugas.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan masalah. Maka dari itu, dari pimpinan menyatakan, tidak ada masalah,” kata Sandi.
Baik pihak Kejagung, maupun Polri, sama-sama bungkam soal apa motif dan latar sebab dari aksi penguntitan oleh Densus 88 terhadap Jampidsus tersebut.
Harapkan Dukungan
Pada pekan lalu, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, secara terbuka mengharapkan dukungan serta pengawasan dari masyarakat agar tim penyidiknya tetap profesional. Doa juga dimintanya agar timnya selamat dalam pengungkapan korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut.
“Tolong jaga penyidik kami, agar tidak terpengaruh dan tetap profesional, juga tolong dukungan kepada penyidik kami untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Febrie, di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Febrie menerangkan, pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, saat ini sudah memasuki babak-babak akhir. Tim penyidikannya sudah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari penghitungan BPKP, kata Febrie nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 300 triliun. Selanjutnya, kata Febrie, tim penyidikannya saat ini sedang dalam perampungan berkas perkara 22 tersangka untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
Menurut Febrie, tim penyidikannya ingin segera mengungkap semua perkara tersebut ke hadapan publik melalui pengadilan. Sebab itu, kata Febrie, pengusutan lanjutan terkait perkara tersebut, pun akan tetap berjalan di pengadilan.
“Apakah kita setop di sini? Tidak. Teman-teman media, dan masyarakat bisa untuk melihat prosesnya nanti di pengadilan. Dan dalam setiap perkara-perkara besar yang kita tangani, selalu akan tetap berjalan melalui pengungkapan-pengungkapan di pengadilan,” kata Febrie.***