SELATPANJANG – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat warga Selatpanjang, Swandi, kini menuai respons dari pihak kuasa hukum. Melalui surat resmi, kuasa hukum Swandi, Agus Suliadi, SH, mengajukan permohonan penangguhan proses penyidikan kepada Polres Kepulauan Meranti.

Surat tertanggal 20 April 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim. Dalam permohonannya, pihak kuasa hukum meminta agar penyidikan perkara pidana tersebut dihentikan sementara karena masih berkaitan erat dengan sengketa perdata yang tengah berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2019 atas nama Swandi. Dalam perkara tersebut, penyidik juga disebut telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan dokumen asli SKGR.

Kuasa hukum menilai, perkara yang dilaporkan tidak bisa dilepaskan dari konflik kepemilikan lahan antara kliennya dengan pelapor, Apeng. Bahkan, objek yang disengketakan dalam laporan pidana disebut identik dengan objek perkara perdata yang kini masih menunggu putusan kasasi.

"Persoalan ini bukan sekadar pidana, melainkan sengketa hak atas tanah yang saat ini masih diperiksa di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami memandang proses pidana seharusnya menunggu kepastian hukum dari perkara perdata tersebut," ujar Agus Suliadi, Rabu (22/4/2026).

Ia juga mengacu pada prinsip prejudicieel geschil atau sengketa pra-yudisial yang diatur dalam ketentuan hukum, di mana perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa perdata seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, keabsahan dokumen SKGR beserta tanda tangan di dalamnya merupakan bagian dari pembuktian dalam perkara perdata yang sedang diuji. Jika hasil kasasi nantinya memenangkan pihaknya, maka dasar laporan pidana tersebut dinilai tidak lagi relevan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas rencana penyitaan dokumen asli SKGR. Mereka menilai dokumen tersebut merupakan bukti penting yang masih diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai alternatif, kuasa hukum menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan salinan dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang sebagai bentuk kooperatif terhadap proses penyidikan. ***