PEKANBARU - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah perintah PKPU yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019. Seperti diketahui, bahwa tujuh kabupaten dan kota se-Riau yang akan melaksanakan Pilkada 2020 telah menandatangani NPHD tepat waktu.

Adapun tujuh daerah tersebut adalah KPU Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada 30 September, KPU Rokan Hulu (Rohul), KPU Pelalawan, KPU Kepulauan Meranti, KPU Siak, KPU Bengkalis, dan KPU Kota Dumai pada 1 Oktober 2019.

"Sesuai regulasi PKPU Nomor 15 Tahun 2019, batas akhir penandatanganan NPHD adalah 1 Oktober 2019. Faktanya terdapat dua daerah yang melewati dari tanggal 1 Oktober 2019 yaitu KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan KPU Indragiri Hulu (Inhu)," kata Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir kepada GoRiau.com di Pekanbaru (2/10/2019).

Menurut keterangan Ilham, sebenarnya Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida telah melakukan koordinasi beberapa kali sejak 4 Juli 2019. Namun hingga 1 Oktober 2019, masih terdapat ketidaksamaan pandangan tentang besaran kebutuhan penyelenggaraan pemilihan 2020 di Inhu.

Sedangkan, informasi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kuansing, Irwan yuhendi, Penandatangan NPHD di Kuansing baru akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2019. Keterlambatan penandatanganan NPHD ini dikarenakan terdapat keluarga Bupati Kuansing yang sedang berduka, sehingga penandatangan yang awalnya akan dilakukan 1 Oktober, diundur menjadi 2 Oktober 2019.

"KPU Riau telah menyampaikan laporan keterlambatan ini ke KPU RI disertai keterangan kronologis. Kami juga berkoordinasi dengan Gubernur Riau untuk mendorong agar NPHD di Inhu segera terlaksana," kata Ilham.

Ia juga meminta KPU Inhu dan Kuansing agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan penyusunan dan penandatanganan NPHD segera dilaksanakan.

"Kita berharap, titik temu antara pemerintah dan KPU Inhu segera terwujud. Dengan demikian kegiatan pemilihan 2020 yang sudah dimulai pada akhir 2019 ini dapat terlaksana dengan baik," ujarnya. ***