
PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Persidangan yang berlangsung Rabu (24/6/2026) ini menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda, SH MH sebagai saksi ahli.
Kehadiran akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa untuk memberikan pandangan objektif terkait konstruksi hukum perkara pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Chairul secara kritis membedah alat bukti serta pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Analisis tajam sang ahli menyoroti sejumlah kelemahan fundamental dalam pembuktian keterlibatan kepala daerah tersebut.
Menurut pakar hukum yang turut menyusun KUHP Nasional ini, alat bukti yang tersaji di ruang sidang sama sekali belum cukup untuk mengkategorikan perbuatan Abdul Wahid sebagai tindak pidana. Pernyataan yang dijadikan dasar dakwaan dinilai hanya sebatas arahan administratif yang wajar dari seorang pemimpin.
"Nggak ada bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan," ungkap Chairul.
Lebih rinci ia mencontohkan frasa tentang penyebutan matahari hanya ada satu, yang sering didengungkan dalam perkara ini. Frasa tersebut dianggap sebagai kiasan kepemimpinan tunggal dan instruksi agar semua pihak mengikuti pedoman kepala dinas, tanpa ada indikasi pelanggaran hukum di dalamnya.
Secara spesifik, Chairul juga mematahkan unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan. Unsur memaksa dalam pasal ini mensyaratkan kondisi di mana korban benar-benar terdesak dan tidak memiliki pilihan lain untuk bertindak.
Fakta persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya, di mana para kepala unit pelaksana teknis ternyata masih memiliki berbagai alternatif. Mereka bahkan terbukti aktif menjalin komunikasi melalui perantara tertentu, yang secara otomatis menggugurkan syarat mutlak dari unsur paksaan tersebut.
Kritik hukum juga diarahkan pada penerapan Pasal 12 huruf f terkait pemotongan anggaran. Chairul menegaskan bahwa subjek hukum yang tepat untuk jeratan pasal ini adalah pihak pengelola langsung penerimaan atau pembayaran anggaran daerah.
"Kewenangan itu berada pada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, bukan kepala daerah. Karena itu konstruksi pasal tersebut menjadi tidak tepat apabila diarahkan kepada gubernur," jelasnya.
Sementara untuk tuduhan Pasal 12B mengenai gratifikasi, akademisi ini menyatakan bahwa unsur pidana baru bisa terpenuhi jika ada penerimaan yang tidak dilaporkan dalam batas waktu tiga puluh hari. Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti kuat adanya penerimaan langsung oleh mantan orang nomor satu di Riau tersebut.
Sorotan tajam persidangan juga tertuju pada status saksi mahkota yang disematkan penuntut umum kepada Dani M Nursalam. Chairul secara tegas mengkritisi konsep tersebut karena saksi mahkota idealnya diberikan kepada pelaku dengan peran sangat kecil, bukan diserahkan kepada pemeran dominan.
Langkah menjadikan pelaku utama sebagai saksi mahkota dinilai tidak relevan dan sangat rawan bias kepentingan. Cara seperti ini kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku untuk melindungi diri sendiri dengan cara bergandengan bersama penyidik demi mendapat hukuman yang lebih ringan.
"Sangat tidak mungkin seorang pelaku utama menjadi saksi mahkota. Kalau dia menjual nama gubernur lalu meminta uang, kemudian dianggap sebagai saksi mahkota, saya kira tidak tepat penerapan hukumnya," tegasnya.
Ketidakpercayaan ahli terhadap saksi mahkota semakin diperkuat dengan prinsip hukum pidana klasik, yakni satu saksi bukanlah saksi atau unus testis nullus testis. Keterangan tunggal dari seseorang yang memiliki motivasi menguntungkan diri sendiri tidak layak dijadikan alat bukti yang sah.
Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab turut memperkuat argumen ahli terkait anjloknya kredibilitas saksi mahkota. Rekam jejak kelam Dani yang merupakan seorang residivis kasus perjudian menjadi parameter penting dalam menilai tingkat kejujuran keterangannya.
Di samping itu, Kemal juga melayangkan protes atas adanya sejumlah saksi yang memberikan kesaksian tanpa di bawah sumpah. Keterangan semacam ini dinilai cacat formil dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat di mata hukum acara pidana.
Kelemahan lain yang dibongkar Chairul menyangkut status barang bukti yang disita di Jakarta, namun diklaim sebagai hasil tangkap tangan. Menurutnya, konsep tertangkap basah mengharuskan penemuan barang bukti seketika di lokasi kejadian, sehingga status sitaan luar kota tersebut sangat layak untuk dipertanyakan.
Melihat minimnya bukti konkret yang relevan, ahli hukum ini tidak menampik kemungkinan adanya rekayasa dalam menyusun dakwaan. Ia menyarankan agar terdakwa melakukan laporan balik jika nantinya divonis bebas demi memulihkan nama baik yang telah hancur selama berbulan-bulan penahanan.
Polemik seputar tenaga ahli gubernur yang memeras tanpa menerima gaji resmi turut menjadi topik hangat di meja hijau. Chairul menerangkan bahwa tindakan tercela seorang bawahan tidak bisa begitu saja menyeret atasan yang mengangkatnya tanpa ada bukti penyertaan secara hukum.
"Kalau yang meminta uang itu tenaga ahli, maka itu tanggung jawab dia. Yang mengangkat baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti ada penyertaan," urainya mempertegas batas keadilan.
Konsep penyertaan pidana menuntut pembuktian adanya kesamaan kehendak, kesadaran bersama, dan kerja sama fisik yang nyata. Hubungan pengangkatan yang murni didasarkan pada kompetensi keilmuan tidak memiliki korelasi langsung dengan tindak kejahatan yang dilakukan oknum tersebut di masa depan.
Menjelang akhir persidangan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut, terselip sebuah momen akademis yang sangat jarang terjadi di ranah pengadilan. Chairul meminta izin khusus kepada majelis hakim untuk membagikan buku karya terbarunya kepada para hakim dan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Buku berjudul Mens Rea Suatu Tinjauan Psikologis itu membahas tuntas tentang sikap batin pelaku, unsur niat, dan kesadaran dalam menentukan sebuah kesalahan pidana. Pembahasan literatur ini sangat relevan dengan inti kesaksian Chairul yang menuntut penegak hukum untuk membuktikan niat jahat secara konkret, bukan sekadar bersandar pada asumsi jabatan semata. ***