JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Evi Novida Ginting, meluruskan informasi soal surat suara diduga tercoblos yang 'dianggap' sampah di Malaysia. Dia mengatakan, surat suara itu bukan sampah, hanya tidak akan masuk hitungan yang dicoblos.

"Surat suara itu bukan sampah. Jangan sampai salah mengutip. Itu kemungkinannya karena kita tidak bisa mengakses, kemungkinannya tidak akan kita hitung," jelas Evi seusai meninjau kesiapan logistik Pemilu di Medan, Senin (15/4).

Dia menjelaskan, ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS), kotak suara keliling (KSK) atau via kantor pos.

"Pos ini yang dihitung adalah surat suara yang dikirimkan kepada pemilihnya, kemudian dikembalikan kepada petugas kita yang ada di luar negeri," jelas Evi.

Surat suara yang kembali ke PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) itulah yang akan dihitung pada 17 April 2019. Penghitungan dilakukan serentak di 130 PPLN di seluruh dunia.

Seperti diberitakan, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, juga mengatakan surat suara yang viral karena diduga telah dicoblos di Malaysia tidak dihitung. Alasannya, KPU tidak mendapat izin masuk dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) untuk memeriksa surat suara itu.

"Dan tidak menghitung yang ditemukan itu. Dianggap sampah saja yang ditemukan itu," ucap Ilham.

Ucapan Ilham yang menganggap temuan itu sebagai sampah pun ramai mendapat respons negatif warganet. Pernyataan itu dinilai terlalu menyederhanakan persoalan.***