JAKARTA - Simpang siur informasi kembali terjadi di masyarakat jelang pencoblosan Pemilu serentak 2019 pada 17 April nanti. Khususnya terkait undangan mencoblos atau C6 yang kerap tak diterima calon pemilih.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, pemilih tetap bisa memilih apabila tidak mendapatkan undangan atau C6. Asalkan, nama pemilih sudah terdaftar di DPT.

"Untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Mereka yang sudah terdaftar dalam DPT dan tidak mendapatkan C6 tetap dapat memilih dari pukul 07.00-13.00 WIB, cukup menggunakan e-KTP saja," jelas Evi seperti dikutip GoNews.co dari Merdeka.com, Senin (15/4).

Evi menjelaskan, pemilih yang tak mendapatkan formulir C6 tidak perlu harus menunggu hingga Pukul 12.00 WIB. Sebab, untuk pemilih Pukul 12.00 WIB ke atas hanya untuk yang tidak terdaftar di DPT.

"Yang memilih dilayani pukul 12.00 WIB adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau disebut sebagai pemilih Khusus (DPK)," tambah dia.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar, bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan (Suket). Calon pemilih tersebut, hanya bisa memilih di alamat sesuai e-KTP.

"Pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau suket yang dikeluarkan oleh dukcapil. Dan memilihnya harus dalam alamat RT/RW, lingkungan, kelurahan/desa yang ada dalam KTP-nya," tegas Evi.***