PEKANBARU - Jelang pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti pada tanggal 30 Juli 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengundang perwakilan tiga KPU kabupaten yang berlanjut ke persidangan pemeriksaan saksi dan alat bukti perkara PHPU di MK, yakni KPU Kabupaten Siak, Bengkalis dan Indragiri Hilir (Inhil).

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menerangkan, bahwa rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Firdaus dan didampingi Divisi Teknis KPU Riau, Joni Suhaidi.

"Adapun yang menjadi substansi dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk penyamaan persepsi antara KPU provinsi dengan KPU kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon (Partai Politik)," kata Nugroho ketika dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (23/7/2019).

Rakor ini juga membahas kesiapan tiga kabupaten tersebut dalam menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nanti.

"Pada intinya para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon," tuturnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Riau telah menaja rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Pemilu 2019 di enam kabupaten pada Senin (22/7/2019). Yaitu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kampar, Pelalawan, dan Indragiri Hulu.

"Enam kabupaten tersebut sudah bisa melakukan pleno karena tidak lagi menghadapi gugatan di MK. Sementara enam kabupaten lain masih harus menunggu sidang putusan akhir di MK," tuturnya. ***