PANGKALAN KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan memberhentikan sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras yang diduga terlibat tindak pidana Pemilu 2019.

Pemberhentian sementara Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng terkait banyaknya laporan kecurangan tindak pidana pemilu.

"Langkah pertama yang diambil KPU, dengan melakukan pemberhentian sementara Ketua PPK Pangkalan Kuras. Sudah diberhentikan," kata Komisioner KPU Pelalawan, Baprinaldi, Jumat (3/5/2019).

Dijelaskan dia, pemberhentian hanya untuk Ketua PPK, sementara untuk anggota tidak dilakukan pemberhentian. "Hanya Ketua PPK saja, anggota PPK lain tak diberhentikan," jelasnya, kepada GoRiau.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu pemindahan suara Calon Legislatif (Caleg) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras tengah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa enam orang saksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu.

"Kami sudah periksa enam orang saksi dari pihak pelapor. Pihak pelapor yakni Abdul Nasib Caleg Gerindra dan Abdul Muzakir Caleg Golkar," ungkap Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Nanang Wartono, Kamis (2/5/2019).

Pemeriksaan berlangsung di tiga ruangan berbeda kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Enam saksi yang diminta memberikan keterangan tersebut, tiga orang saksi dari Abdul Nasib dan tiga saksi lagi dari Abdul Muzakir.

"Untuk terlapor, atas nama Sugeng merupakan Ketua PPK Pangkalan Kuras, akan dijadwalkan terpisah. Mungkin besok," pungkas Nanang.*