PEKANBARU - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau berinisial 'E' dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu.

"Setelah ditelusuri ijazah dia tidak ditemukan ditemukan dalam situs resmi ristekdikti. Padahal terlapor melampirkan ijazah sarjananya di KPU Riau," kata pelapor, Rinaldi, saat memenuhi panggilan dari Gakkumdu Bawaslu Riau pada Kamis (02/05/2019).

Meski ijazah milik 'E' tak terdaftar dan diduga kuat sebahai ijazah palsu, 'E' memang diketahui telah menempuh perkuliahan di kampus tersebut. Tapi, kata Rinaldi, "Di dalam riwayat forlap Dikti, 'E' hanya menyelesaikan 58 SKS saja, sedangkan untuk mendapatkan gelar sarjana di universitas yang di Jakarta tersebut ia harus menuntaskan 86 SKS, termasuk penyusunan skripsi. Ini tidak masuk akal,".

Sebelumnya, Rinaldi mengetahui penggunaan ijazah diduga palsu itu melalui postingan di media sosial. Caleg DPD, 'E' mengunggah ijazahnya di facebook.***