PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu instruksi KPU RI untuk menyelenggarakan pleno penetapan caleg terpilih.

Mekanismenya, kata dia, KPU akan menyurati KPU di daerah paling lama lima hari setelah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan pemilu diumumkan.

"Menurut surat edaran dari KPU, penetapan akan dilakukan setelah ada instruksi mereka. Paling lama lima hari setelah putusan MK," jelas Anton, Rabu (7/8/2019).

Dirinya juga menjelaskan, bahwa pleno penetapan caleg terpilih periode 2019-2024 ini akan dilakukan secara terbuka.

"Nanti akan mengundang Bawaslu dan partai politik juga. Sementara untuk tempatnya itu masih tentatif," tukasnya.

Sebelumnya, MK akhirnya menolak permohonan gugatan caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Hanura, Barita Sidabutar yang menggugat MK untuk mendiskualifikasi rekan separtainya karena diduga telah melakukan kecurangan yang terstruktur dengan memalsukan ijazahnya.***