PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meyakini mantan Gubernur Riau, Annas Maamun menerima suap dari PT Duta Palma dalam perkara Alih Fungi Lahan di Provinsi Riau.

Pasca putusan bebas terhadap seorang terdakwa perkara suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, yang menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, KPK menyampaikan sangat meyakini dakwaan terhadap terdakwa sangat dapat dibuktikan.

"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (9/9/2020) sore.

Selanjutnya kata Fikri, keyakinan kalau dakwaan JPU tidak meleset, dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan Annas Maamun menerima suap dari sejumlah perusahaan.

"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," tandas Ali.

Terakhir Ali menyampaikan, kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu.

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, vonis bebas Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta terdakwa perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Vonis bebas disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, itu pada agenda sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tepatnya di ruang sidang Prof. R. Soebekti, pada hari Rabu (9/9/2020). Dimana majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan JPU terhadap Suheri Terta tidak terbukti.

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU," ujar Saut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Suheri Tetra dengan tuntutan tahun penjara denda Rp 150 juta.

Dalam dakwaan JPU KPK dalam menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Di mana uang sebesar Rp 3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan kepada Annas Maamun setelah RTRW disahkan menteri.

Dalam persidangan yang dilakukan secara daring itu, Hakim juga menyampaikan, perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

Surya Darmadi ingin kebun perusahaan yang berada di kabupaten Indragiri Hulu, milik perusahaan Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW.

Lalu uang Rp 3 miliar diserahkan Suheri sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Mendali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

"Hal ini sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu," ungkap Saut. 

Sementara Annas kata Saut, saat ditanyakan tidak mengingat apakah menerima uang. Karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Selain itu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi.

"Satu keterangan saksi saja tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," tegas Saut. ***