
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan modus yang digunakan kontraktor Sarjan dalam memperoleh proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik mencurigai Sarjan “menjual” nama-nama orang berpengaruh untuk menekan pihak lain agar proyek dapat berjalan sesuai kepentingannya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menggali kemungkinan adanya unsur ancaman dalam praktik tersebut.
“Apakah betul ada modus-modus dugaan semacam ancaman, sehingga di situ juga bisa muncul unsur pemerasan atau unsur lainnya. Ini masih akan kami dalami,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Meski demikian, ia menegaskan fokus utama KPK saat ini masih pada pokok perkara dugaan suap proyek yang melibatkan Sarjan sebagai pihak swasta dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025). Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Sehari berselang, Jumat (19/12/2025), KPK membawa tujuh dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek tersebut.
Selanjutnya, Sabtu (20/12/2025), KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta Sarjan. Dalam konstruksi perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidik KPK masih membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelusuri cara-cara yang diduga digunakan Sarjan untuk mengamankan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. ***