JAKARTA – Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan terhadap dugaan penyebab banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Sebanyak 27 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit dan pertambangan kini tengah didalami oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha yang diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan hutan.

“Kalau tidak salah ada di bidang kelapa sawit, tambang juga ada. Beberapa sektor itu sedang kami dalami,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Anang menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung dan petugas di lapangan tengah mengumpulkan data secara menyeluruh. Karena itu, identitas perusahaan yang diperiksa belum dapat diumumkan ke publik.

“Ini masih pendalaman, sifatnya mendekati full bucket data. Nanti kalau sudah cukup kuat tentu akan kami sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan uang hasil penindakan Satgas PKH senilai Rp6,6 triliun di hadapan Presiden Prabowo Subianto, di Gedung Kejagung, Rabu (24/12/2025).

“Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, hasil temuan Satgas PKH yang dikaji bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan adanya korelasi kuat antara bencana banjir di Sumatera dengan aktivitas alih fungsi lahan secara masif di wilayah hulu daerah aliran sungai.

“Bencana ini bukan semata fenomena alam. Alih fungsi lahan di hulu sungai, ditambah curah hujan tinggi, menyebabkan tutupan vegetasi hilang, daya serap tanah menurun, aliran air permukaan meningkat, hingga memicu banjir bandang,” jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat terus dilanjutkan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah itu dinilai penting untuk menyelaraskan pemeriksaan dan mempercepat penuntasan perkara sesuai ketentuan hukum.

“Hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional,” ujar Burhanuddin. ***