SELATPANJANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendukung pelaksanaan 7 Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH dan AKBP (Purn) Haji Asmar. Hal itu diungkapkan Bupati Adil saat memimpin rapat koordinasi (Rakor )OPD dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti bersama Wabup Asmar, bertempat di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (7/6/2021).

"7 Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti sudah diketahui oleh KPK dan KPK sangat mendukung terlaksananya program itu," ujar Bupati Adil menginformasikan hasil pertemuan dirinya dan Kepala OPD dengan KPK RI.

Namun satu hal yang perlu menjadi perhatian dikatakan Bupati Adil adalah jangan sampai masuk kedalam 7 kategori korupsi yang telah ditetapkan KPK yakni, perbuatan yang merugikan negara, suap tindakan mempersembahkan uang atau menerima uang yang dilakukan oleh siapa pun baik itu perorangan atau badan hukum (korporasi), gratifikasi atau hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, penggelapan dalam jabatan.

Kategori ini sering juga dimaksudkan sebagai jabatan, yakni tindakan pejabat pejabat pemerintah yang melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara, pemerasan atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan curang biasanya terjadi di proyek-proyek pemerintahan, seperti pemborong, pengawas proyek, dan lain-lain dan tertarik pada kepentingan dalam pengadaan.

Dengan telah didukungnya 7 Program Strategis Adil-Asmar, mantan legislator DPRD Riau 2 periode itu berharap semua OPD yang menjalankan 7 Program Strategis itu tidak lagi ragu asalkan anggaran yang ada tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

"Pokoknya kepada OPD kerja saja asalkan uangnya tidak diselewengkan jangan takut," ucapnya.

Terkait pengelolaan anggaran dilingkungan Pemkab Meranti khususnya dalam merealisasikan 7 program strategis Adil-Asmar, diakui Bupati Adil akan mengarahkan seluruh OPD untuk selalu taat hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Dan saya pastikan pemerintahan Adil-Asmar tidak akan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Terkait pelaksanaan 7 Program Strategis Adil-Asmar, agar semakin percaya diri dalam waktu dekat Bupati Adil dan OPD terkait juga akan berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Jakarta tepatnya ke Direktorat Keuangan Daerah untuk pembahasan yang lebih rinci.***