
PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi untuk melengkapi berkas tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Selasa (19/2/2013).
Pejabat yang diperiksa diantaranya Sinyorita selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Tahura Sultan Syarif Kasim, Minas, Kabupaten Siak. Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak, M Amin Budiadi, serta mantan Kepala Seksi Produksi Hutan Tanam Industri (HTI), Fredrik Suli dan mantan Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan, Ir Darmawi.
Pantauan di lapangan, hingga siang ini pemeriksaan masih berlangsung di salah satu ruangan SPN Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau HM Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PON dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, tanggal 8 Februari 2013 lalu. Saat ini KPK terus melengkapi berkas-berkas sebelum diajukan ke pengadilan. (nti)