PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012.

"Empat saksi itu dari pihak rekanan pengerja proyek-proyek PON Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Kamis (14/3/2013).

Empat saksi yang dimaksud di antaranya Aji Satmoko dari PT Adhi Karya, Ade Wahyu dari PT Waskita Karya (Wika), dan Anton Rahmayadi juga dari Wika.

"Seorang lagi atas nama Gafar dari PT Gosoa. Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk RZ (Rusli Zainal)," kata Johan.

Dia mengatakan, empat saksi tersebut diperiksa di Gedung KPK di Jakarta mulai pukul 10.00 WIB. Mengenai jabatan keempat orang tersebut di masing-masing perusahaan itu, Johan mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

"Data yang masuk ke saya, tidak ada detail mengenai jabatan empat orang itu di masing-masing perusahaan tersebut," kata Johan. Ia juga mengaku tidak mengetahui jadwal tersangka Rusli Zainal akan diperiksa sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap atas rencana revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembangunan Arena Menembak dan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembangunan Stadion Utama Riau sejauh ini telah menjerat sebanyak 14 tersangka.

Sepuluh di antaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau serta empat lainnya dari pihak swasta dan pejabat pemerintah daerah.

Terhadap sejumlah tersangka itu, KPK telah memeriksa sebanyak lebih dari 100 saksi mulai dari kalangan perusahaan pengerja proyek PON maupun pejabat daerah dan anggota DPRD Riau serta DPR. (ant/mtv)