JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri skandal dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Pemeriksaan intensif yang berlangsung selama sekitar empat jam ini bertujuan menggali keterangan tambahan terkait keterlibatan pihak swasta dalam perkara tersebut.

Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB, Selasa (30/6/2026), Dito Ariotedjo langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Keluar dari ruang pemeriksaan, ia menyebutkan kehadirannya kali ini berfokus pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyasar tersangka dari kalangan non-pemerintah.

"Saya yang pertama ke sini untuk sprindik tersangka yang pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua untuk yang swasta. Jadi keterangan mengulang dan ya ada tambah-tambah informasi," ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik melontarkan sekitar 10 pertanyaan yang mayoritas difokuskan pada kegiatan dan pertemuannya saat berkunjung ke Arab Saudi. Pertemuan tersebut turut menyeret nama mertuanya yang memiliki keterkaitan dengan asosiasi penyelenggara haji.

"Tadi yang dibutuhkan penyidik seputar kemarin pas yang kunjungan ke Arab Saudi. Saya ada di lokasi pas pertemuan dengan MBS, dan kebetulan mertua juga terkait asosiasi," urainya.

Peran Dito Ariotedjo dianggap vital karena ia ikut serta dalam rombongan Pemerintah Indonesia saat Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi, tahun 2022. Pertemuan tingkat tinggi tersebut merupakan titik awal munculnya penambahan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa kesaksian tersebut sangat dibutuhkan untuk merangkai alat bukti penyidikan yang sudah dikumpulkan sejak awal Agustus 2025.

"Keterangan dari Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).

Penyidikan kasus ini telah menetapkan empat orang tersangka. Tersangka dari pihak pemerintah meliputi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus, Ishfah Abidal Azis, yang ditetapkan awal 2026. Menyusul kemudian dua tersangka baru dari pihak swasta yang diumumkan Senin (30/3/2026), yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.***