PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) di Provinsi Riau, mulai tanggal 22-26 April 2019.

Dalam kegiatan ini, KPK ingin mengingatkan kembali tentang komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait dengan program-program pencegahan korupsi. Tujuannya supaya tidak ada lagi konflik kepentingan dan upaya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami berharap supaya program-program yang dilaksanakan juga tidak hanya bersifat formalitas tetapi harus di check benar implementasinya," kataJuru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (22/4/2019).

Sebelumnya, dalam entry meeting program Korsupgah di Riau bersama Gubernur Riau dan jajarannya pada Senin siang, diantaranya telah dibahas mengenai persiapan pelaksanaan kegiatan monev dari tanggal 22-26 April tersebut.

Sehubungan dengan rangkaian kegiatan ini, KPK juga akan melakukan program terintegrasi dengan melibatkan beberapa tim di KPK.

"Kami berharap OPD (organisasi perangkat daerah) yang ada di lingkup Pemprov Riau mempersiapkan data-data untuk pelaksanaan monev tersebut. Begitu juga pejabat terkaitnya diminta untuk hadir pada setiap tahapan monev," kata Febri.

Selain lokus Pemprov, lanjut Febri, kegiatan monev pada minggu ini juga dilakukan di Kota Dumai, Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dan Kabupaten Pelalawan.

Penekanan program korsup di tahun 2019, selain delapan program regular lanjutan 2018, ada tujuh program yang harus fokus tahun ini, yaitu program optimalisasi penerimaan daerah, pembenahan aset daerah, penguatan tata kelola BUMD terutama sektor perbankan/keuangan, pengelolaan SDM Pemda, insersi pendidikan antikorupsi pada jenjang dikdasmen dan Diklat Pemda, optimalisasi peran komite advokasi daerah, serta penyelesaian permasalahan sektor sumber daya alam. ***